Arsip Fisik Subtantif di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa ini diikuti oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Mei Meriesti beserta staf kepegawaian Rupbasan Pekalongan.
Pekalongan, 14 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan PemusnahanMembuka sekaligus mengawali kegiatan ini yaitu sambutan dari Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki intrumen-instrumen kaitanya dengan pedoman penciptaan arsip dan pegelolaan arsip secara baik sesuai dengan NSPK ( norma, standar, prosedur kearsipan). "Pengelolan arsip yang baik dapat memberi manfaat nyata bagi instansi dan masyarakat yang memerlukan informasi secara cepat, tepat dan autentik yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar," terangnya.
Kegiatan ini tidak hanya memuat pemusnahan arsip saja namun juga sebagai momen untuk mensosialisasikan mengenai permenkumham Nomor 14 tahun 2024. Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 ini sendiri ialah peraturan yang memuat cara penyusunan, pengelolaan, dan pendistribusian naskah dinas yang digunakan dalam lingkungan Kemenkumham, guna memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap standar administrasi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H