Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Subtantif

14 Oktober 2024   14:47 Diperbarui: 14 Oktober 2024   15:08 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 14 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan mengikuti kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Subtantif di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kresna Basudewa ini diikuti oleh Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Mei Meriesti beserta staf kepegawaian Rupbasan Pekalongan.

Membuka sekaligus mengawali kegiatan ini yaitu sambutan dari Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki intrumen-instrumen kaitanya dengan pedoman penciptaan arsip dan pegelolaan arsip secara baik sesuai dengan NSPK ( norma, standar, prosedur kearsipan). "Pengelolan arsip yang baik dapat memberi manfaat nyata bagi instansi dan masyarakat yang memerlukan informasi secara cepat, tepat dan autentik yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar," terangnya.

Dok,. Rupbasan
Dok,. Rupbasan

Kegiatan ini tidak hanya memuat pemusnahan arsip saja namun juga sebagai momen untuk mensosialisasikan mengenai permenkumham Nomor 14 tahun 2024. Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 ini sendiri ialah peraturan yang memuat cara penyusunan, pengelolaan, dan pendistribusian naskah dinas yang digunakan dalam lingkungan Kemenkumham, guna memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap standar administrasi negara.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun