Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Saksikan Pemusnahan Barang Rampasan Negara

4 Oktober 2024   13:18 Diperbarui: 4 Oktober 2024   13:20 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEKALONGAN, 03 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo hadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan negara berupa limbah batu bara. Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Tim Rupbasan saksikan langsung proses pemusnahan limbah batu bara yang berlokasi di PT. LUT Putra Solder, kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

DOK. Rupbasan
DOK. Rupbasan

Kegiatan pemusnahan batu bara ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan atas barang rampasan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan. Dalam kegiatannya limbah batu bara ini nantinya akan didaur ulang menjadi batako dengan alat khusus.

Sebagai informasi PT. LUT Putra Solder merupakan Perusahaan yang  bergerak di bidang jasa pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dimana ruang lingkup kegiatan meliputi Pengangkutan, Pengumpulan, Penyimpanan, Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 dengan menerapkan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle and Recovery).

Tim TraHar Saksikan Pemusnahan Barang Rampasan

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun