PEKALONGAN, 03 Oktober 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan melalui Tim TraHar (administrasi dan pemeliharaan) yang dipimpin oleh Aris Joko Legowo hadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan negara berupa limbah batu bara. Bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Tim Rupbasan saksikan langsung proses pemusnahan limbah batu bara yang berlokasi di PT. LUT Putra Solder, kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Kegiatan pemusnahan batu bara ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan atas barang rampasan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan. Dalam kegiatannya limbah batu bara ini nantinya akan didaur ulang menjadi batako dengan alat khusus.
Sebagai informasi PT. LUT Putra Solder merupakan Perusahaan yang  bergerak di bidang jasa pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Dimana ruang lingkup kegiatan meliputi Pengangkutan, Pengumpulan, Penyimpanan, Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 dengan menerapkan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle and Recovery).
Tim TraHar Saksikan Pemusnahan Barang Rampasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H