Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Editor - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Pengeluaran Barang Rampasan Negara

4 Oktober 2024   08:28 Diperbarui: 4 Oktober 2024   08:33 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEKALONGAN, 03 Oktober 2024 kali ini Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan terima kedatangan Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, kedatangan tim disambut dengan baik oleh Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan beserta jajaran.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

kedatangan Tim Kejaksaan ini dalam rangka pelaksanaan pengeluaran barang rampasan negara untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan putusan pengadilan. Bertempat di Gudang Berbahaya Rupbasan Pekalongan, Tim Kejaksaan juga melakukan pengecekan ulang terhadap jumlah dan kondisi barang rampasan negara guna memastikan bahwa barang yang akan dilakukan pengeluaran sudah sesuai dengan administrasi awal. Dalam keterangannya Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan menyampaikan bahwa limbah berbahaya yang dititipkan tidak mengalami perubahan dari segi bentuk maupun jumlah dikarenakan barang rampasan selalu dilakukan pemeliharaan dan perawatan.

Sebagai informasi barang rampasan yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan ini tergolong dalam jenis baran berbahaya yang mana dalam pemusnahannya memiliki prosedur khusus. Bukan tanpa sebab namun dampak dari pemusnahan batu bara ini dapat mengakibatkan masalah pada kesehatan dan lingkungan apabila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang sesuai.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun