PEKALONGAN, 03 Oktober 2024 kali ini Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Pekalongan terima kedatangan Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, kedatangan tim disambut dengan baik oleh Kepala Rupbasan Kelas I Pekalongan Donny Setiawan beserta jajaran.
kedatangan Tim Kejaksaan ini dalam rangka pelaksanaan pengeluaran barang rampasan negara untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan putusan pengadilan. Bertempat di Gudang Berbahaya Rupbasan Pekalongan, Tim Kejaksaan juga melakukan pengecekan ulang terhadap jumlah dan kondisi barang rampasan negara guna memastikan bahwa barang yang akan dilakukan pengeluaran sudah sesuai dengan administrasi awal. Dalam keterangannya Tim Rupbasan Kelas I Pekalongan menyampaikan bahwa limbah berbahaya yang dititipkan tidak mengalami perubahan dari segi bentuk maupun jumlah dikarenakan barang rampasan selalu dilakukan pemeliharaan dan perawatan.
Sebagai informasi barang rampasan yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan ini tergolong dalam jenis baran berbahaya yang mana dalam pemusnahannya memiliki prosedur khusus. Bukan tanpa sebab namun dampak dari pemusnahan batu bara ini dapat mengakibatkan masalah pada kesehatan dan lingkungan apabila dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang sesuai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H