Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sesuai Surat Perintah Kejari Jakarta Barat Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Keluarkan Barang Rampasan Negara Berupa BBM Jenis Solar

21 Januari 2025   10:48 Diperbarui: 21 Januari 2025   14:46 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang -

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) Rupbasan Kelas I Jakarta Barat kembali mengeluarkan barang rampasan negara kepada Kejaksaan negeri Jakarta Barat dengan pelaksanaan pengambilan barang rampasan yang disita di Gudang Berbahaya Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada hari senin (20/01).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kasubsi Adpel, Setiyo Sujarwo beserta staf pengangamanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat turut serta mendampingi seluruh proses pengeluaran Barang rampasan tersebut sebelum diserahterimakan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar.

#kemenimipas
#kanwilimipasdkj
#rupbasanjakartabarat
#lelang

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun