Tangerang -
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) Rupbasan Kelas I Jakarta Barat kembali mengeluarkan barang rampasan negara kepada Kejaksaan negeri Jakarta Barat dengan pelaksanaan pengambilan barang rampasan yang disita di Gudang Berbahaya Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada hari senin (20/01).
Kasubsi Adpel, Setiyo Sujarwo beserta staf pengangamanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat turut serta mendampingi seluruh proses pengeluaran Barang rampasan tersebut sebelum diserahterimakan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar.
#kemenimipas
#kanwilimipasdkj
#rupbasanjakartabarat
#lelang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H