Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kenali Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Terbaru

8 Januari 2025   15:29 Diperbarui: 8 Januari 2025   15:29 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sub urusan pemerintah imigrasi dan pemasyarakatan dalam lingkup urusan pemerintah di bidang hukum.

HumasKemenimipas               
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
HumasKemenimipas googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Dengan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai Perumusan kebijakan, Pelaksananan Kebijakan dan Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan.

HumasKemenimipas
HumasKemenimipas

HumasKemenimipas
HumasKemenimipas

Dengan Struktur Organisasi Meliputi 

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  • Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
  • Direktorat Pelayanan Tahanan Dan Anak
  • Direktorat Pembinaan Narapidana Dan Anak Binaan
  • Direktorat Pembimbing Kemasyarakatan
  • Direktorat Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi
  • Direktorat Pengamanan Dan Intelijen
  • Direktorat Kepatuhan Internal
  • Direktorat Teknologi Informasi Dan Kerja Sama Pemasyarakatan

HumasKemenimipas
HumasKemenimipas

#Edupas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun