Direktorat Jenderal Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sub urusan pemerintah imigrasi dan pemasyarakatan dalam lingkup urusan pemerintah di bidang hukum.
Dengan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai Perumusan kebijakan, Pelaksananan Kebijakan dan Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan.
Dengan Struktur Organisasi MeliputiÂ
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
- Direktorat Pelayanan Tahanan Dan Anak
- Direktorat Pembinaan Narapidana Dan Anak Binaan
- Direktorat Pembimbing Kemasyarakatan
- Direktorat Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi
- Direktorat Pengamanan Dan Intelijen
- Direktorat Kepatuhan Internal
- Direktorat Teknologi Informasi Dan Kerja Sama Pemasyarakatan
#Edupas
#Kemenimipas
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!