Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Ikuti Giat Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif Dan Substantif Kantor Wilayah Dan UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta

23 Desember 2024   15:30 Diperbarui: 23 Desember 2024   15:56 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta -

Dalam mendukung tata kelola arsip yang baik serta sesuai dengan regulasi kearsipan. Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif dan fasilitatif Pemasyarakatan yang diikuti oleh Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi didampingi Kasubsi Pengamanan Dan Pengelolaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Musolikhan yang dilaksanakan diruang Aula Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pada hari senin (23/12).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Proses pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis, dengan sejumlah pejabat dan arsiparis yang turut serta dalam penandatanganan berita acara pemusnahan. para Saksi melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip Substantif dan Fasilitatif pemasyarakatan yang disaksikan secara langsung oleh PLT. Kabag Umum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Era wiharto. Arsip yang dimusnahkan mencakup berbagai dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun sejarah. Dokumen tersebut terdiri dari Arsip Fisik Fasilitatif dan Subtantif terkait administrasi kantor dan kepegawaian Kanwil KUMHAM DKI Jakarta dan UPT Pemasyarakatan Se-DKI Jakarta.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kepala Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi disela-sela pemusnahan mengungkapkan bahwa "Kami berkomitmen untuk mengikuti prosedur pengelolaan arsip sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk mengikuti dan melakukan pemusnahan arsip fisik yang sudah kadaluwarsa maupun arsip substansial terkait administrasi kantor dan kepegawaian yang merupakan bagian dari upaya menjaga kerahasiaan dan keamanan data," ungkapnya.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Dengan mengikuti pelaksanaan pemusnahan arsip ini, Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan pengelolaan arsip yang lebih efisien, efektif, dan berbasis teknologi modern. Proses digitalisasi arsip juga tengah dipersiapkan untuk mendukung transformasi layanan publik yang lebih cepat, tepat, dan transparan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun