Tangerang Selatan -
Kepala Subsi Administrasi Dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Setiyo Sujarwo menghadiri undangan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. (12/12).
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti perwakilan dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah tamu undangan dan rekan media yang ikut meliput jalannya acara. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sudah mencapai tahap keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka jelang penghujung tahun 2024 Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti 125 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, yang paling menonjol adalah kasus ribuan gram narkotika baik jenis sabu maupun ganja. "Hari ini kami kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum inkrah dari pengadilan. Kami akan eksekusi tuntas baik perkara badan maupun barang buktinya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apsari Dewi.
"Totalnya ada 124 perkara Pidum dan satu perkara Pidsus. Bila dirincikan, narkotika 83 perkara, alat kesehatan 14 perkara, penggelapan empat perkara. Kemudian, informasi dan penggelapan elektronik tiga perkara, pemalsuan uang saru perkara," ucapnya.
Dia menambahkan adapun barang bukti yang dimusnahkan, sabu sebanyak 2.779, 7,603 gram, ganja dan sinte seberat 13.376,213 gram. "Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan lainnya dibakar serta handphone dihancurkan menggunakan palu," kata Dewi.