Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kasubsi Administrasi Dan Pemeliharaan Ikuti Giat Pemusnahan Barang Bukti 125 Perkara Di Tangerang Selatan

12 Desember 2024   12:46 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:46 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang Selatan -

Kepala Subsi Administrasi Dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Setiyo Sujarwo menghadiri undangan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus dan umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. (12/12).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti perwakilan dari Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta sejumlah tamu undangan dan rekan media yang ikut meliput jalannya acara. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sudah mencapai tahap keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan pemusnahan tersebut dalam rangka jelang penghujung tahun 2024 Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti 125 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah tersebut, yang paling menonjol adalah kasus ribuan gram narkotika baik jenis sabu maupun ganja. "Hari ini kami kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum inkrah dari pengadilan. Kami akan eksekusi tuntas baik perkara badan maupun barang buktinya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apsari Dewi.

HumasKejariTangerangSelatan
HumasKejariTangerangSelatan

"Totalnya ada 124 perkara Pidum dan satu perkara Pidsus. Bila dirincikan, narkotika 83 perkara, alat kesehatan 14 perkara, penggelapan empat perkara. Kemudian, informasi dan penggelapan elektronik tiga perkara, pemalsuan uang saru perkara," ucapnya.

Dia menambahkan adapun barang bukti yang dimusnahkan, sabu sebanyak 2.779, 7,603 gram, ganja dan sinte seberat 13.376,213 gram. "Untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender, ganja dan lainnya dibakar serta handphone dihancurkan menggunakan palu," kata Dewi.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun