Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan untuk menggali pemikiran strategis dan inovatif dalam upaya mentransformasi pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Sebagai salah satu elemen penting dalam sistem penegakan hukum, RUPBASAN memiliki peran sentral dalam memastikan barang sitaan negara dikelola dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia. Suparji Ahmad, SH, MH mengungkapkan bahwa satuan kerja Pidum, Pidsus dan Pengelolaan Barang Bukti diajak untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan agar dapat dipantau oleh publik, sehingga dapat memaksimalkan potensi aset negara yang tersimpan di RUPBASAN melalui pengelolaan yang profesional dan strategis, yang kemudian dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kepentingan negara, menciptakan regulasi yang adaptif dan relevan, Â serta mendorong tata kelola yang berkelanjutan.
Sesi selanjutnya dengan tanya jawab, dalam sesi tersebut Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi mengemukakan siap bertransformasi antara sinergitas transformasi dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan Rupbasan dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan sehingga dapat menciptakan regulasi yang adaptif dan relevan yang mampu  mendorong tata kelola yang berkelanjutan, "kami yakin bahwa proses transformasi dan kolaborasi akan berjalan dengan baik" ungkapnya.
Dari Forum Group Discussion tersebut  diharapkan  Transformasi ini tidak hanya meningkatkan kinerja RUBASAN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar optimalisasi pengelolaan aset negara secara holistik. Kolaborasi lintas sektor dan komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan transformasi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H