Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Rupbasan Jakarta Barat Ikuti FGD yang Diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan RI dan Diikuti Jajaran Rupbasan Jakarta Barat Secara Virtual Zoom

20 November 2024   14:29 Diperbarui: 20 November 2024   14:30 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangerang -

Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Muh Mehdi mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di gran mahakam Hotel, jakarta dengan tema "Transformasi Pengelolaan Rupbasan untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara" dan Jajaran pegawai Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mengikuti kegiatan Virtual Zoom Focus Group Discussion (FGD) bertempat di ruang Aula Saharjo Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada hari rabu (20/11).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu: Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanta, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diwakili oleh Kapokja Administrasi Pengelolaan Basan Baran, Akbar Amnur, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia. Suparji Ahmad, SH, MH.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Diah Srikanti. Dalam paparannya menjelaskan sebelumnya bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, khususnya terkait dengan pemindahan wewenang pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. Berdasarkan Pasal 76 dalam peraturan tersebut, pengelolaan benda sitaan negara yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, kini akan dialihkan kepada organisasi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kemudian perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ketua Pokja Administrasi Pengelolaan Basan Baran, Akbar Amnur memberikan paparan mengenai Rupbasan dari ketentuan sebelum yang baru diterbitkan yaitu pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang -- Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan memaparkan tusi pengelolaan Rupbasan seluruh indonesia sebelumnya yang ada di Kementerian Hukum Dan HAM.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan untuk menggali pemikiran strategis dan inovatif dalam upaya mentransformasi pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Sebagai salah satu elemen penting dalam sistem penegakan hukum, RUPBASAN memiliki peran sentral dalam memastikan barang sitaan negara dikelola dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Pandangan dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia. Suparji Ahmad, SH, MH mengungkapkan bahwa satuan kerja Pidum, Pidsus dan Pengelolaan Barang Bukti diajak untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan agar dapat dipantau oleh publik, sehingga dapat memaksimalkan potensi aset negara yang tersimpan di RUPBASAN melalui pengelolaan yang profesional dan strategis, yang kemudian dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kepentingan negara, menciptakan regulasi yang adaptif dan relevan,  serta mendorong tata kelola yang berkelanjutan.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Sesi selanjutnya dengan tanya jawab, dalam sesi tersebut Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi mengemukakan siap bertransformasi antara sinergitas transformasi dan kolaborasi antara Kejaksaan dengan Rupbasan dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan sehingga dapat menciptakan regulasi yang adaptif dan relevan yang mampu  mendorong tata kelola yang berkelanjutan, "kami yakin bahwa proses transformasi dan kolaborasi akan berjalan dengan baik" ungkapnya.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Dari Forum Group Discussion tersebut  diharapkan  Transformasi ini tidak hanya meningkatkan kinerja RUBASAN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar optimalisasi pengelolaan aset negara secara holistik. Kolaborasi lintas sektor dan komitmen bersama menjadi kunci keberhasilan transformasi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun