Tangerang -
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Muh Mehdi mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di gran mahakam Hotel, jakarta dengan tema "Transformasi Pengelolaan Rupbasan untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara" dan Jajaran pegawai Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mengikuti kegiatan Virtual Zoom Focus Group Discussion (FGD) bertempat di ruang Aula Saharjo Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada hari rabu (20/11).
Menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu: Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanta, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diwakili oleh Kapokja Administrasi Pengelolaan Basan Baran, Akbar Amnur, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia. Suparji Ahmad, SH, MH.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Diah Srikanti. Dalam paparannya menjelaskan sebelumnya bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, khususnya terkait dengan pemindahan wewenang pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. Berdasarkan Pasal 76 dalam peraturan tersebut, pengelolaan benda sitaan negara yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, kini akan dialihkan kepada organisasi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ketua Pokja Administrasi Pengelolaan Basan Baran, Akbar Amnur memberikan paparan mengenai Rupbasan dari ketentuan sebelum yang baru diterbitkan yaitu pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang -- Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan memaparkan tusi pengelolaan Rupbasan seluruh indonesia sebelumnya yang ada di Kementerian Hukum Dan HAM.