Mohon tunggu...
Rupbasan JakartaBarat
Rupbasan JakartaBarat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan HAM RI

Instansi Pemerintah di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Rupbasan Jakarta Barat Ikuti FGD yang Diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan RI dan Diikuti Jajaran Rupbasan Jakarta Barat Secara Virtual Zoom

20 November 2024   14:29 Diperbarui: 20 November 2024   14:30 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangerang -

Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Muh Mehdi mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di gran mahakam Hotel, jakarta dengan tema "Transformasi Pengelolaan Rupbasan untuk Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara" dan Jajaran pegawai Rupbasan Kelas I Jakarta Barat mengikuti kegiatan Virtual Zoom Focus Group Discussion (FGD) bertempat di ruang Aula Saharjo Rupbasan Kelas I Jakarta Barat pada hari rabu (20/11).

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu: Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Dr. Amir Yanta, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diwakili oleh Kapokja Administrasi Pengelolaan Basan Baran, Akbar Amnur, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia. Suparji Ahmad, SH, MH.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Diah Srikanti. Dalam paparannya menjelaskan sebelumnya bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, khususnya terkait dengan pemindahan wewenang pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara. Berdasarkan Pasal 76 dalam peraturan tersebut, pengelolaan benda sitaan negara yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, kini akan dialihkan kepada organisasi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

HumasRupbasanJakartaBarat
HumasRupbasanJakartaBarat

Kemudian perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ketua Pokja Administrasi Pengelolaan Basan Baran, Akbar Amnur memberikan paparan mengenai Rupbasan dari ketentuan sebelum yang baru diterbitkan yaitu pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang -- Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan memaparkan tusi pengelolaan Rupbasan seluruh indonesia sebelumnya yang ada di Kementerian Hukum Dan HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun