Kegiatan pengarahan ini merupakan upaya Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan dalam memperkuat disiplin dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, serta memastikan seluruh jajaran pemasyarakatan menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai aturan. Arahan Menteri ini diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh petugas dalam tugas sehari-hari di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!