Tangerang -
Dalam Rangka peningkatan pelayanan publik pada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menerima barang sitaan berupa Dump Truck titipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada hari kamis malam (26/09).
Penerimaan barang sitaan ini pada malam hari dikarenakan peraturan jalan untuk kendaraan berat yang memang pada malam hari diperbolehkan beroperasi jalannya. Kegiatan penerimaan barang sitaan berjalan tertib, lancar dan diterima oleh Kasubsi Administrasi Dan Pemeliharaan Setiyo Sujarwo bersama staf pengelola basan baran dan petugas pengamanan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat.
Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Muh Mehdi menyampaikan apresiasinya kepada staf yang bertugas saat menunggu penerimaan barang sitaan sampai malam hari, "Dengan pelayanan prima baik terhadap Masyarakat, Mitra APH, maupun Stakeholder, Rupbasan Jakarta Barat diharapkan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada Mitra Kerja secara cepat, tepat dan profesional". ungkapnya.
Rupbasan kelas I Jakarta barat siap mengawal proses penerimaan maupun pengeluaran Benda Sitaan Negara (Basan) maupun Barang Rampasan Negara (Baran) dari awal sampai akhir sebagai bentuk nyata pelayanan prima Rupbasan dalam rangka mewujudkan landasan utama pemasyarakatan dalam meng-Implementasikan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H