Kamis, 12 Januari 2023 bertempat di aula Rupbasan Palembang, Karupbasan Palembang dan jajaran mengikuti Sosialisasi Assesment Mandiri Pakaian Dinas secara virtual yang diadakan oleh Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Sebelumnya aturan berpakaian ini termaktub dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan atribut di Lingkungan Kemenkumham yang kemudian diubah dengan Peraturan Menkumham Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenkumham
Kamis, 12 Januari 2023 bertempat di aula Rupbasan Palembang, Karupbasan Palembang dan jajaran mengikuti Sosialisasi Assesment Mandiri Pakaian Dinas secara virtual yang diadakan oleh Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Sebelumnya aturan berpakaian ini termaktub dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas dan atribut di Lingkungan Kemenkumham yang kemudian diubah dengan Peraturan Menkumham Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemenkumham.
Pengadaan Pakaian Dinas Baru secara terpusat  dengan tujuan untuk  memastikan kesesuaian dan keseragaman pakaian dinas baru di unit organisasi.
 Adapun jenis pengadaan pakaian dinas yang didapat untuk masing-masing pegawai antara lain:  Tutup kepala (bivakmut), Kemeja (PDH II dan PDH III) dan celana/rok,  tutup kaki (sepatu) serta kelengkapan atribut (papan nama dan tanda pangkat).
Bagi pegawai yang telah mengukur pakaian dinas untuk melakukan input ukuran pada https://ampd.kemenkumham.go.id/ dengan menggunakan username NIP dan pasword simpeg sebelum tanggal 31 Januari 2023 dan perbaikan data tanggal 17 Februari 2023. Dan harapannya sebelum tanggal 19 Agustus 2023, seluruh pakaian dinas sudah didistribusikan kepada seluruh pegawai baik pusat maupun daerah.
Parulian Hutabarat, Karupbasan Palembang mendukung kegiatan sosialiasi Assesment Pakaian Dinas Secara Mandiri. Diharapkan seluruh pegawai mengetahui tata cara pengukuran pakaian dinas secara mandiri dan dapat segera menguplod ukuran pada link yang telah ditentukan.
Follow IG : @rupbasan_palembang_
FB & Youtube : Rupbasan Palembang
Twitter : @rupbasanplg
CC :
@kemenkumham_ri
@kumhamsumsel
#RupbasanPalembang_Mantul
#KumhamPasti
#KumhamSumsel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H