Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Rupbasan Purwokerto merupakan instansi pemerintah di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan. Rupbasan Purwokerto beralamat di Jalan Pasukan Pelajar Imam, Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja. Berada satu kompleks dengan Lapas Purwokerto dan Bapas Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Legal Expo Kemenkumham Jateng Sedot Animo Masyarakat di CFD Simpang Lima Semarang

7 Agustus 2023   20:11 Diperbarui: 7 Agustus 2023   20:20 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Animo pengunjung terhadap layanan Kemenkumham Jateng juga sangat tinggi. Mereka terlihat antusias menerima informasi dari pegawai yang disampaikan melalui brosur, leaflet dan konsultasi secara langsung.

Dua booth yang disediakan penuh dengan pengunjung yang haus akan informasi hukum.

Plt Kakanwil mengatakan, Legal Expo tersebut merupakan upaya jajarannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Legal Expo ini untuk memperkenalkan dan mempromosikan layanan-layanan yang ada di Kemenkumham Jateng," tutur Hantor di sela-sela kegiatan.

"Sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Bisa kita lihat, di CFD ini banyak sekali masyarakat yang datang, dan kami hadir untuk memberikan pelayanan langsung. Ini momen yang sangat baik untuk memberikan pelayanan publik," tambahnya.

Diketahui, Legal Expo kali ini memberikan layanan Kekayaan Intelektual berupa informasi, konsultasi sekaligus pendaftaran Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis.

Ada juga pelayanan AHU, terkait Kewarganegaraan, Apostille dan Perseroan Perorangan.

Selain itu, Kemenkumham Jateng juga memberikan layanan pembuatan paspor, melalui program Paspor Merdeka, yang diadakan di Gedung Weeskamer Kawasan Kota Tua Semarang.

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun