Mohon tunggu...
Rupbasan Purwokerto
Rupbasan Purwokerto Mohon Tunggu... Editor - Rupbasan Purwokerto merupakan instansi pemerintah di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Rupbasan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula cabang Rupbasan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim. Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan. Rupbasan Purwokerto beralamat di Jalan Pasukan Pelajar Imam, Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja. Berada satu kompleks dengan Lapas Purwokerto dan Bapas Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Legal Expo Kemenkumham Jateng Sedot Animo Masyarakat di CFD Simpang Lima Semarang

7 Agustus 2023   20:11 Diperbarui: 7 Agustus 2023   20:20 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Legal Expo Kemenkumham Jateng Sedot Animo Masyarakat Di CFD Simpang Lima Semarang

SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bikin heboh pengunjung Car Free Day CFD Simpang Lima Kota Semarang, Minggu (06/08).

Melalui program Pelayanan Publik Kemenkumham (Legal Expo), Kemenkumham Jateng hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa pemberian informasi, konsultansi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Yang menarik, Satuan Kerja pimpinan Hantor Situmorang tersebut, bukan hanya menyuguhkan layanan langsung tanpa biaya alias gratis, namun juga mengajak masyarakat untuk sehat bersama.

Event yang digelar dalam rangka memperingati Hari Kemenkumham, Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke 78 Tahun 2023 itu diawali dengan senam zumba bersama.

Puluhan orang turut bergabung dalam aksi tersebut. Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta Ketua Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Jateng Lizbeth Hantor, ikut membaur dengan pengunjung.

Selain itu, tampak Kepala Bagian Umum Budhiarso Widhyarsono, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto dan beberapa pegawai Kemenkumham Jateng ikut bergoyang bersama.

"Melalui Legal Expo ini Kemenkumham Jateng ingin lebih dekat dengan masyarakat," ujar Hantor usai melakukan zumba.

"Kebetulan momennya tepat, kami juga mengajak masyarakat untuk sehat bersama. Kita ajak untuk zumba, senam bersama, agar kegiatan ini lebih bermanfaat," sambungnya.

Di momen ini, pengunjung yang interaktif diberikan bingkisan menarik sebagai bentuk apresiasi.

Penampilan band pengiring menambah seruan acara. Masyarakat diajak bernyanyi dan joget bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun