Ambon - Rupbasan Kelas I Ambon kembali mengeluarkan basan titipan Kejaksaan Negeri Ambon berupa 3 (dua) unit kendaraan bermotor, 1 unit Kendaraan Roda 4 (empat) dan 2 unit Kendaraan Roda 2 (dua) Sekaligus menitipkan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 (dua). Rabu (24/1/24)
Pengeluaran dan penitipan basan dimulai pukul 13.00 WIT, 2 unit kendaraan roda 2 dikeluarkan dari Gudang Umum Tertutup dan 1 unit Kendaraan roda 4 dari Gudang Umum Tertutup yang kemudian diserahkan kepada terdakwa atas nama Stapanus Kadun.
Setelah itu dilakukan penerimaan basan dari Kejari Ambon milik terdakwa atas nama Robertson Maketake yang kemudian ditempat pada Gudang Umum Tertutup oleh Staff Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Ambon.
"Aktifnya keluar masuk basan baran pada gudang penyimpanan Rupbasan Ambon ini merupakan wujud dari iktikad baik Kejari Ambon dalam rangka menangani Over Kapasitas yang saat ini terjadi pada Rupbasan Ambon, artinya bahwa paling minimal basan masuk dan basan keluar harus seimbang agar gudang-gudang tidak penuh" ungkap Ade Mailoa, Kasubsi Adpel Rupbasan Ambon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H