Mohon tunggu...
Rupbasan Ambon
Rupbasan Ambon Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon

Publikasi Berita Instansi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kejaksaan Kembali Mengeluarkan Sekaligus Menitipkan Basan pada Rupbasan Ambon

25 Januari 2024   06:35 Diperbarui: 25 Januari 2024   06:51 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc Humas Rupbasan Ambon

Ambon - Rupbasan Kelas I Ambon kembali mengeluarkan basan titipan Kejaksaan Negeri Ambon berupa 3 (dua) unit kendaraan bermotor, 1 unit Kendaraan Roda 4 (empat) dan 2 unit Kendaraan Roda 2 (dua) Sekaligus menitipkan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 2 (dua). Rabu (24/1/24)

Doc Humas Rupbasan Ambon
Doc Humas Rupbasan Ambon

Pengeluaran dan penitipan basan dimulai pukul 13.00 WIT, 2 unit kendaraan roda 2 dikeluarkan dari Gudang Umum Tertutup dan 1 unit Kendaraan roda 4 dari Gudang Umum Tertutup yang kemudian diserahkan kepada terdakwa atas nama Stapanus Kadun.

Doc Humas Rupbasan Ambon
Doc Humas Rupbasan Ambon

Setelah itu dilakukan penerimaan basan dari Kejari Ambon milik terdakwa atas nama Robertson Maketake yang kemudian ditempat pada Gudang Umum Tertutup oleh Staff Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Ambon.

Doc Humas Rupbasan Ambon
Doc Humas Rupbasan Ambon

"Aktifnya keluar masuk basan baran pada gudang penyimpanan Rupbasan Ambon ini merupakan wujud dari iktikad baik Kejari Ambon dalam rangka menangani Over Kapasitas yang saat ini terjadi pada Rupbasan Ambon, artinya bahwa paling minimal basan masuk dan basan keluar harus seimbang agar gudang-gudang tidak penuh" ungkap Ade Mailoa, Kasubsi Adpel Rupbasan Ambon.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun