Mohon tunggu...
Rupbasan Ambon
Rupbasan Ambon Mohon Tunggu... Lainnya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Ambon

Publikasi Berita Instansi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kejari Keluarkan BBM dan Sepeda Motor dari Rupbasan Ambon

21 Desember 2023   06:47 Diperbarui: 21 Desember 2023   06:47 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambon - Rupbasan Kelas I Ambon kembali mengeluarkan barang sitaan yang telah lama tersimpan di Rupbasan Kelas I Ambon pada Rabu (20/12/2023). Pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini Karena sudah ada putusan inkracht yang memutuskan basan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

Rupbasan Ambon bersama pihak Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pengeluaran barang bukti berupa (-+) 480 Liter BBM jenis Solar milik Rudi Peluru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Hondra Beat milik Yeni Anakotta.

Doc Humas Rupbasbon
Doc Humas Rupbasbon
Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan oleh Kepala Subseksi Pengamanan dan Pengelolaan (PAMLOLA) 'Arif Bin Umar, dan juga Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan (ADPEL) 'Ade Mailoa semua berjalan dengan cukup lancar tanpa hambatan serta diserahkan kepada Ramdani, selaku Staff pada Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ambon.

Dilakukannya percepatan penyelesaian dan pengeluaran barang rampasan negara yang telah selesai proses hukumnya ini menjadi komitmen serius dari Kepala Rupbasan Kelas I Ambon bersama instansi terkait sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas dari tempat penyimpanan yang dimiliki oleh Rupbasan Ambon.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun