Ambon - Rupbasan Kelas I Ambon kembali mengeluarkan barang sitaan yang telah lama tersimpan di Rupbasan Kelas I Ambon pada Rabu (20/12/2023). Pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini Karena sudah ada putusan inkracht yang memutuskan basan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
Rupbasan Ambon bersama pihak Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pengeluaran barang bukti berupa (-+) 480 Liter BBM jenis Solar milik Rudi Peluru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Hondra Beat milik Yeni Anakotta.
Dilakukannya percepatan penyelesaian dan pengeluaran barang rampasan negara yang telah selesai proses hukumnya ini menjadi komitmen serius dari Kepala Rupbasan Kelas I Ambon bersama instansi terkait sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas dari tempat penyimpanan yang dimiliki oleh Rupbasan Ambon.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI