Ambon - Rupbasan Kelas I Ambon kembali mengeluarkan barang sitaan yang telah lama tersimpan di Rupbasan Kelas I Ambon pada Rabu (20/12/2023). Pengeluaran atau penyerahan barang sitaan ini Karena sudah ada putusan inkracht yang memutuskan basan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.
Rupbasan Ambon bersama pihak Kejaksaan Negeri Ambon melakukan pengeluaran barang bukti berupa (-+) 480 Liter BBM jenis Solar milik Rudi Peluru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Hondra Beat milik Yeni Anakotta.
Pengeluaran barang sitaan yang disaksikan oleh Kepala Subseksi Pengamanan dan Pengelolaan (PAMLOLA) 'Arif Bin Umar, dan juga Kepala Subseksi Administrasi dan Pemeliharaan (ADPEL) 'Ade Mailoa semua berjalan dengan cukup lancar tanpa hambatan serta diserahkan kepada Ramdani, selaku Staff pada Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ambon.
Dilakukannya percepatan penyelesaian dan pengeluaran barang rampasan negara yang telah selesai proses hukumnya ini menjadi komitmen serius dari Kepala Rupbasan Kelas I Ambon bersama instansi terkait sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas dari tempat penyimpanan yang dimiliki oleh Rupbasan Ambon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H