Ambon - Setelah kemarin terima 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), hari ini Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara  Kelas I Ambon kembali terima titipan Basan dari Kejaksaan Negeri Ambon. Selasa(12/12/23)
Kejaksaan Negeri Ambon kembali menitipkan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) Yamaha Fino dan 1 (satu) unit Mobil Truck Hino, 107 (seratus tujuh) potong Kayu Meranti ukuran 5cmx10cm dan 105 potong ukuran 6cmx12cm.
Basan yang dititipkan oleh kejaksaan ini merupakan basan dari perkara yang berbeda, 2 unit kendaraan roda 2 itu perkara Laka Lantas yang dilimpahkan oleh Ditlantas sedangkan Kayu Sedangkan Mobil Truck dan Kayu Meranti itu Perkara Ilegal Loging yang dilampahkan oleh Dittipiter ke Kejari Ambon.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!