Ambon - Setelah kemarin terima 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) dan 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), hari ini Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara  Kelas I Ambon kembali terima titipan Basan dari Kejaksaan Negeri Ambon. Selasa(12/12/23)
Kejaksaan Negeri Ambon kembali menitipkan 2 (dua) unit Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) Yamaha Fino dan 1 (satu) unit Mobil Truck Hino, 107 (seratus tujuh) potong Kayu Meranti ukuran 5cmx10cm dan 105 potong ukuran 6cmx12cm.
Basan yang dititipkan oleh kejaksaan ini merupakan basan dari perkara yang berbeda, 2 unit kendaraan roda 2 itu perkara Laka Lantas yang dilimpahkan oleh Ditlantas sedangkan Kayu Sedangkan Mobil Truck dan Kayu Meranti itu Perkara Ilegal Loging yang dilampahkan oleh Dittipiter ke Kejari Ambon.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H