Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum

30 Mei 2024   16:13 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:22 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kota Pekalongan Pekalongan kembali memusnahkan barang bukti atau barang sitaan 25 perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (25/5/2024).

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua menjelaskan bahwa barang bukti dari 25 perkara yang dimusnahkan tersebut telah inkracht pada periode Januari sampai April 2024.

"Sebanyak 25 perkara tersebut, rinciannya terdiri dari 16 perkara narkotika, 3 perkara psikotropika, 4 perkara pencurian, 1 perkara judi, dan 1 perkara pencabulan," kata Yas Zebua.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari perkara narkotika dan psikotropika berupa 42 paket narkotika jenis sabu, 7 paket daun ganja kering, 14 buah HP, 2 buah timbangan mini, 7 buah pipet kaca, 2 buah tube urine, 6 buah bong, 9 buah korek api gas, 2 bungkus kertas papir, 238 butir alprazolam, 100 butir riklona, dan 1 buah tas.

Sementara barang bukti dari perkara pencurian terdiri 1 buak kunci kontak palsu, 2 buah kunci ring pas, 1 buah kunci leter Y, 1 potong kaos warna putih bertuliskan Respol, barang bukti perkara judi terdiri dari 1 buah HP dan sobekan sobekan kertas judi. Sedangkan barang bukti perkara pencabulan terdiri dari 1 setel pakaian.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti berupa sabu dan obat obatan diblender lalu dibuang, daun ganja serta barang bukti lain dibakar. Sedangkan barang bukti berupa HP dan timbangan di hancurkan dengan palu hingga hancur.

Lebih lanjut, Zebua menerangkan bahwa barang bukti atau barang sitaan dari 25 perkara ini, bukan berarti perkara yang ditangani selama periode Januari sampai April 2024 hanya 25 perkara ini saja.

"Tentu tidak, namun ini hanya perkara yang barang buktinya dirampas untuk dimusnahkan, karena ada juga perkara lain yang barang buktinya dikembalikan kepada pemilik ataupun dirampas untuk negara," tegasnya.

Kajari  Kota Pekalongan Pekalongan Anik Anifah dalam sambutannya menerangkan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan tugas jaksa sebagaimana amar putusan pengadilan.

Dia menambahkan, perkara dinyatakan selesai tidak saja setelah terpidananya dieksekusi, namun eksekusi terhadap barang buktinya juga. 

"Apakah barang bukti dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan seperti yang dilaksanakan saat ini," jelas Kajari.

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa perkara pidana di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri  Kota Pekalongan Pekalongan sendiri masih mendominasi perkara Narkotika dan Psikotropika.

Kegiatan pemusnahan ini selain dihadiri jajaran Kejari  Kota Pekalongan Pekalongan, juga dihadiri perwakilan dari instansi terkait. Di antaranya dari Polres Pekalongan Kota, Rupbasan Pekalongan, Lapas Pekalongan, Rutan Pekalongan, BNNK Batang, Satpol P3KP Kota Pekalongan, dan Dinas Kesehatan Kota.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun