Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara Tindak Pidana Umum

30 Mei 2024   16:13 Diperbarui: 30 Mei 2024   16:22 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih lanjut, Kajari mengungkapkan bahwa perkara pidana di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri  Kota Pekalongan Pekalongan sendiri masih mendominasi perkara Narkotika dan Psikotropika.

Kegiatan pemusnahan ini selain dihadiri jajaran Kejari  Kota Pekalongan Pekalongan, juga dihadiri perwakilan dari instansi terkait. Di antaranya dari Polres Pekalongan Kota, Rupbasan Pekalongan, Lapas Pekalongan, Rutan Pekalongan, BNNK Batang, Satpol P3KP Kota Pekalongan, dan Dinas Kesehatan Kota.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun