Hak cuti ASN P3K dapat ditemukan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah terkait manajemen ASN.
4. Pengelolaan Cuti:
ASN P3K perlu bijak dalam mengelola cuti, memanfaatkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Kebersamaan dan Solidaritas:
Momen libur ini menjadi kesempatan bagi ASN P3K untuk memperkuat kebersamaan dan solidaritas di lingkungan kerja.
Maka dari itu, libur memperingati Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek pada tahun 2023 merupakan momen yang sangat istimewa bagi ASN P3K. Dalam merayakan, ASN P3K perlu memahami hak cuti mereka dan mengelolanya dengan bijak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga momen ini memberikan kebahagiaan dan keberkahan bagi seluruh ASN P3K dan keluarganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H