Mohon tunggu...
Rumono Rumono
Rumono Rumono Mohon Tunggu... Guru - Guru

GTK di SMPN 1 Puhpelem Kab.Wonogiri, hobi menulis, menggambar, menyanyi dan bermain musik

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Libur Isra Mi'roj, Tahun Baru Imlek dan Cuti Bersama: Keistimewaan Bagi ASN P3K Tahun 2023

9 Februari 2024   16:06 Diperbarui: 9 Februari 2024   16:11 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tahun 2023 membawa kebahagiaan dan tantangan unik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Kesehatan (P3K). Peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek menjadi momen yang istimewa, tetapi juga menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi ASN P3K yang belum genap masa kerja 1 tahun dan tidak mendapat hak cuti.

1. Momen Keistimewaan: Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek

Tahun 2023 membawa sejumlah momen bersejarah dan perayaan budaya yang meriah, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek menjadi rangkaian liburan yang sangat istimewa, memberikan ASN P3K kesempatan untuk merayakan keagamaan dan keberagaman budaya. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu memahami dasar hukum tentang cuti bagi ASN P3K.

Dasar Hukum Cuti Bagi ASN P3K:

Dasar hukum cuti bagi ASN P3K dapat ditemukan dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Dokumen ini mengatur lebih lanjut mengenai cuti bagi PNS, termasuk ASN P3K. Hak cuti yang diberikan mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti lainnya.

Regulasi ini mencantumkan hak dan kewajiban ASN, termasuk hak cuti. ASN P3K dapat mengajukan cuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Dokumen ini mengatur lebih lanjut mengenai cuti bagi PNS, termasuk ASN P3K. Hak cuti yang diberikan mencakup cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti lainnya.

Perjanjian Kerja Individu  atau Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ASN P3K: Dokumen ini mencantumkan hak dan kewajiban secara spesifik, termasuk hak cuti yang dapat dimanfaatkan oleh ASN P3K.

Mengapa Libur Tahun 2023 Istimewa Bagi ASN P3K?

1. Kombinasi Libur:

Isra Mi'raj: Momen peringatan kenaikan Nabi Muhammad SAW ke langit memberikan kesempatan bagi ASN P3K untuk merenung dan memperdalam spiritualitas.
Tahun Baru Imlek: Merayakan keberagaman budaya Indonesia dengan tradisi khas Imlek, memberi warna dan keceriaan bagi ASN P3K.
2. Tantangan Bagi ASN P3K:

ASN P3K mungkin dihadapkan pada tantangan, terutama bagi mereka yang belum genap 1 tahun masa kerja dan tidak mendapat hak cuti seperti rekan-rekan mereka yang PNS.
3. Dasar Hukum Cuti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun