Bagaikan petir disiang bolong Republik ini dihebohkan dengan penemuan diduga penimbunan minyak goreng sebesar 1.1 juta liter oleh Satgas Pangan Sumatra Utara yang melakukan operasi digudang penyimpanan minyak goreng yang berlokasi di Lubuk Pakam, kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara.Â
Pemilik minyak goreng mulai terungkap dimana pemiliknya adalah PT. Salim Ivomas Pratama.Tbk yang merupakan anak perusahaan dari PT.Indofood Sukses Makmur.Tbk. dari informasi yang dihimpun salah satu alasan penimbunan itu adalah untuk mempertahankan lini produksi yang diprioritaskan produksi mie instan.
terlepas apapun alasannya tentunya biarlah pengadilan yang memutuskan kebenarannya semoga keadilan masih bisa berdiri tegak di Republik ini. sudah akan menginjak 3 bulan kelangkaan minyak goreng ini yang mengakibatkan kerugian yang luar biasa bagi masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah yang daya belinya semakin menurun akibat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok salah satunya adalah minyak goreng sedangkan pendapatan masyarakat relatif tetap bahkan cendrung menurun.
sungguh sangat memilukan dan menyesakan dada. Indonesia sebagai salah satu pengahasil CVO minyak goreng terbesar didunia sampai mengalami kelangkaan minyak goreng, media-media TV menayangkan bagaimana ibu-ibu berdesak desakan bahkan ada yang keinjak demi 2 liter minyak goreng. masyarakat rela ngantri dipagi buta untuk mendapatkan barang tersebut. sebenarnya dimanakah minyak goreng tersebut disimpan?Â
penulis yakin bahwa pasokan minyak goreng nasional sebenarnya cukup sehingga tidak akan mungkin langka. kita bisa menganalisisnya dari beberapa sudut pandang sebagai berikut.
yang pertama naiknya harga CVO dunia dipasar internasional tentunya kenaikan ini akan berdampak para produsen untuk mengalihkan produksinya ke pasar internasional karenal lebih menguntungkan dibanding dipasar dalam negeri, sehingga dari variable ini kementrian perdagangan harusnya bisa menganalisa pada volume ekspor CVO dari setiap periode ada kekenaikan yang progresif atau tidak. apabila hasilnya tidak ada yang signifikan berarti minyak tersebut masih ada didalam negeri.Â
kedua terjadi panic buying minyak goreng oleh masyarakat karena ketakutan kelangkaan yang semakin langka sehingga masyarakat mengkonsumsi minyak goreng melebihi kebutuhan dengan alasan untuk berjaga-jaga sehingga mengakibatkan perminataan nasional menjadi naik akibatnya stock menjadi semakin langka akhirnya harga menjadi semakin mahal.
yang ketiga adalah terjadinya penimbunan baik dilakukan dilini agen tunggal, distributor dan agen yang tentunya spesialis core bisnisnya dalam minyak goreng naiknya harga minyak goreng semakin memperkecil stock yang didistribusikan kemasyarakat dengan harapan stock semakin langka dan harga semakin naik sehingga keuntunganpun bisa berlipat lipat. apabila penimbunan ini dilakukan dihulu bisa jadi ada indikasi terjadinya kartel minyak goreng di Republik ini.Â
penetapan harga oleh pemerintah yang dianggap terlalu murah mengakibatkan para distributor atau agen enggan mengeluarkan barangnya karena dianggapnya akan rugi. sehingga mereka tetap menahan laju distribusinya dan menyalurkannya secara terbatas padahal disatu sisi stock nasional sebenarnya sudah cukup.Â
sebenarnya dunia kartel di Indonesia sudah tidak asing di Republik ini seperti beberapa tahun lalu kasus sepedah motor matik KPPU melihat adanya kartel dan pengadilanpun mutuskan bersalah kepada pemilik merek motor tersebut dan infomasi merek merek motor tersebut melakukan PK di MA.Â
pantas saja harga-harga motor di Republik ini hampir sama satu dengan yang lain sehingga tidak ada persaingan dalam pasar otomotive sepeda motor karena harganya sudah diatur dengan melakukan kerjasama penetapan harga antar produsen.