Mohon tunggu...
Rumah Kayu
Rumah Kayu Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Ketika Daun Ilalang dan Suka Ngeblog berkolaborasi, inilah catatannya ~ catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mencatatkan Pernikahan itu Tak Kalah Penting dari Sekadar Baju Adat dan Pesta

25 Oktober 2016   14:52 Diperbarui: 25 Oktober 2016   21:06 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: www.boston.com

Begini. Sejak pertama kali membaca status yang kemudian menjadi viral itu, aku memperhatikan bahwa tampaknya banyak komentar yang muncul dari mereka yang berstatus lajang. Eforia, gegap gempita dan komentar “aku juga mauuuuu begitu” muncul berulang kali. Hal tersebut membuat aku bertanya dalam hati: ini yang komentar memahami sepenuhnya apa yang terjadi tidak, ya?

Nah lalu, aku melakukan ‘test the water’ pada status kawan di facebook  yang juga meng-klik ’share’ untuk membagikan cerita tersebut di wall facebooknya. Kukomentari statusnya dan kutanyakan pertanyaan tentang buku nikah, pencatatan secara negara dan konsekwensi jika pernikahannya tidak tercatat secara negara. Dan, seperti yang sudah kuduga, dia ternyata tidak paham soal itu. Dia sendiri semata menyoroti kesederhanaan pelaksanaan pernikahan yang diceritakan secara viral tersebut.

Nah, ini lho yang aku khawatirkan. Sekali lagi, aku pro pada kesederhanaan. Tidak masalah jika orang tak hendak berpesta saat menikah. Tapi bagiku, selain sah secara agama, penting sekali bahwa pernikahan itu juga sah dan diakui negara.

Jika ada orang yang memilih untuk menikah secara agama dan tidak mencatatkan di negara dengan kesadaran penuh atas konsekwensinya, ya terserah aja deh. Tapi yang mengkhawatirkan adalah jika ada yang melakukan hal tersebut tanpa menyadari apa konsekwensinya di kemudian hari. Malah repot, kan?

Lihat saja langkah pertama tentang pencatatan pernikahan/pengesahan pernikahan melalui Itsbat Nikah. Bahkan jikapun setelah itu ingin mencatatkan pada negara, menurut pendapatku meminta pengesahan ke Pengadilan Agama koq malah lebih rumit daripada jika sejak awal pernikahan itu direncanakan dan dilakukan langsung dihadapan petugas KUA dimana begitu akad nikah selesai, pernikahan itu sah baik secara agama maupun secara negara. Buku nikah akan langsung pula diperoleh saat itu.

Atau.. mau pilih melakukan akad nikah dua kali, yang menimbulkan pertanyaan kenapa yang sudah suami istri koq dinikahkan lagi? Akad nikah itu kan bukan main- main.

Begitulah, kenapa aku memutuskan untuk membuat tulisan ini. Semoga dengan begini, ada tambahan informasi yang bisa diberikan bagi para lajang yang akan menikah sehingga bisa berhati- hati saat membuat keputusan dan menyadari konsekwensi atas pilihannya, sehingga tidak menyesal di kemudian hari..

p.s. Matur nuwun untuk Mbak Marul, Mas Choiron dan Melly untuk percakapan di facebook hari ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun