Karena ingin tahu, tadi kupasang status di facebook rumahkayu. Mempertanyakan hal yang kupertanyakan di atas. Lalu kuperoleh dua jawaban di kolom komentar.
Yang pertama, mengatakan bahwa biasanya setelah akad nikah tersebut, pasangan pengantin itu lalu ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya. Aku masih memiliki pertanyaan atas jawaban ini. Yakni apakah KUA bersedia begitu saja memberikan buku nikah tanpa hadir dan menyaksikan akad nikahnya? Aku meragukan hal tersebut.
Nah lalu, jika KUA tidak bisa memberikan buku nikah tanpa hadir dalam pernikahan dan menyaksikan akad nikahnya, bagaimana? Apakah ada akad nikah lagi di KUA? Artinya akad nikahnya dua kali? Konon, hal tersebut memang pernah  (biasa?) terjadi. Akad nikah dilakukan kembali. Jadi akad nikahnya dua kali.
Ngggg.. tapiiii, aku sendiri tetap memiliki pertanyaan : kalau akad nikahnya dua kali begitu, yang dinikahkan siapa ya? Kan dengan akad nikahyang pertama, mereka sudah suami istri? Pada akad nikah kedua, siapa yang dinikahkan – masa’ suami istri dinikahkan lagi? Atau jangan- jangan saat mendaftarkan diri ke KUA di formulir status yang diisi adalah bujang dan gadis, dan karenanya ada akad nikah kembali?Â
Komentar yang kedua, mengatakan bahwa pencatatan pernikahan yang sudah dilakukan secara agama tapi belum dicatatkan ke negara memang bisa dilakukan. Nanti setelah akad nikah secara agama, maka bisa diajukan permintaan pengesahan pernikahan, yang disebut Itsbat Nikah ke KUA.
***
Karena penasaran, aku googling. Mencari informasi lebih lanjut tentang Itsbat Nikah. Ternyata, Itsbat Nikah itu memang ada. Itsbat Nikah dilakukan untuk mengatasi permasalahan akad nikah yang sudah dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam, tapi tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Nah, jadi jalan keluar terhadap pernikahan yang sudah dilakukan secara agama tapi belum tercatat di negara itu ada. Namun, ini penting dicatat: Itsbat Nikah itu diajukannya bukan ke KUA, tapi ke Pengadilan Agama. Setelah diajukan nanti, hakim pengadilan agama akan membuat keputusan atas permohonan tersebut. Yang juga penting dipahami adalah, menurut beberapa artikel yang aku baca setelah googling, permohonan pengesahan yang diajukan melalui Itsbat Nikah itu tidak selalu dikabulkan oleh hakim Pengadilan Agama.
Begitu lhoooo.
***
Omong- omong, kenapa sih aku sampai merasa perlu menulis topik ini?