Mohon tunggu...
Rumah Kayu
Rumah Kayu Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Ketika Daun Ilalang dan Suka Ngeblog berkolaborasi, inilah catatannya ~ catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mohon Bantuan: Para Asisten Rumah Tangga Terancam Gagal Umroh karena Tak Punya Akte Lahir

18 Juni 2013   23:55 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:47 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mereka terancam gagal umroh sebab birokrasi yang berbelit dan tak ramah...

NIAT untuk mengajak para asisten rumah tangga kami beribadah umroh mulai menemui tantangan.

Seperti jutaan orang desa berusia setengah baya lain, ketiga asisten rumah tangga kami tidak memiliki akte kelahiran.

Hal ini menjadi masalah sebab salah satu dokumen yang diminta saat pembuatan passport adalah akte kelahiran.

Sudah kami tanyakan beberapa kali ke dua kantor imigrasi yang berbeda kota ( karena satu asisten ikut di rumah orang tua kami yang berbeda kota dengan kami, dua lainnya bersama kami ) dan rupanya tidak ada cara lain, jika ingin membuat passport, maka akte kelahiran ini harus ada.

Kami sudah mencari alternatif apakah ada jenis surat perjalanan lain serupa passport yang bisa digunakan hanya sekali pakai saja yang ( siapa tahu ) syaratnya lebih mudah, dan tak membutuhkan akte kelahiran. Ternyata tak ada.

Maka, satu- satunya cara adalah membuat passport. Dan artinya, akte kelahiran itu wajib ada.

Nah, pada saat ini, baik para asisten rumah tangga kami maupun keluarga mereka di kampung, yang tadinya sungguh gembira mendengar ajakan untuk berangkat umroh, sudah sampai pada titik putus asa.

Sebab, begitu berliku jalan untuk mendapatkan surat yang menerangkan bahwa mereka pernah dilahirkan di dunia ini.

Inilah pengalaman yang terjadi...


[caption id="attachment_261199" align="aligncenter" width="479" caption="Gambar: ki.or.id"][/caption]

Mengurus Melalui Jalur Resmi

Pengurusan surat keterangan kelahiran ternyata tak sesederhana itu. Ini merupakan perjuangan panjang yang hingga kini belum tiba di ujung. Kerumitan pengurusan masih dibumbui juga dengan kesalahan data yang ditulis dalam surat yang diberikan, seperti contoh ini:

1. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan yang tidak akurat

Keluarga salah satu asisten rumah tangga kami sampai tiga kali harus mengganti dan meminta surat keterangan dari kelurahan dikoreksi sebab surat yang telah dikeluarkan tidak akurat dan tidak konsisten dalam hal:

- Umur yang disebutkan tidak sesuai dengan perhitungan umur berdasarkan tanggal lahir di KTP

- Dalam surat tersebut ada kolom nama orang tua dan umur orang tua. Sempat terjadi surat yang dikeluarkan kelurahan mencantumkan nama orang tua yang lebih muda daripada nama asisten rumah tangga kami

- Surat yang dikeluarkan sebagai koreksi juga tak kalah 'lucu'. Mungkin pihak kelurahan juga bingung karena tidak mengetahui usia almarhum dan almarhumah orang tua asisten rumah tangga kami itu, maka... usia kedua orang tuanya dibuat sama persis dengan usia asisten rumah tangga kami itu. Jadi ibu, bapak dan anak ditulis usianya sama persis semua.

Ya ampun!

2. Keterangan yang diberikan Kantor Catatan Sipil membingungkan

Akhirnya, setelah asisten rumah tangga kami bahkan putus asa dan mengatakan mungkin belum rejekinya ikut umroh sebab begitu sulitnya mendapatkan surat yang benar dari kelurahan, surat dari Kelurahan itu keluar juga. Kedua asisten lain juga telah memperoleh surat keterangan yang sama. Kami minta mereka melegalisasi surat tersebut ke Kecamatan, untuk dibawa ke Kantor Catatan Sipil di sebuah Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Dan...

Jangankan mereka. Kami saja menjadi bingung mendengar kabarnya.

Kabar pertama, sebab ketiga asisten ini bukan bayi yang baru saja lahir, maka untuk mereka tidak bisa dibuatkan akte kelahiran.Titik.

Tidak ada solusi apapun yang diberikan.

Keterangan yang diberikan betul- betul hanya seperti itu.

Keluarga mereka menghubungi kami. Kami minta untuk kembali ke kantor catatan sipil dan mengatakan bahwa jikapun bentuknya bukan Akte Kelahiran tapi Surat Kenal Lahir, tidak masalah.

Maka, kembalilah mereka mengurus kesana.

Dan...

Keterangan terakhir yang diperoleh adalah: Kantor Catatan Sipil tidak mengeluarkan lagi surat yang bernama Surat Kenal Lahir. Yang ada hanya Akte Kelahiran.

Lha, lalu bagaimana? Pada kunjungan pertama kan sudah dimintakan Akte Kelahiran tapi dikatakan tidak bisa, lalu Surat Kenal Lahir juga tak ada. Jadi apa alternatifnya?

Kami belum menyerah. Kami minta lagi keluarga mereka kembali ke kantor catatan sipil. Kali ini jawabannya abu- abu. Akte Kelahiran belum tentu bisa dapat, kalau dapatpun maka baru akan selesai dalam 4 bulan.

Aduuuhhhhhhhh.

Katakanlah itu empat bulan, tapi jika pasti ada, masih bolehlah diurus dan ditunggu. Tapi bagaimana jika setelah empat bulan ditunggu ternyata jawabannya kembali seperti yang sudah diceritakan di atas: sebab mereka bukan bayi yang baru lahir, maka mereka tidak bisa mendapatkan Akte Kelahiran?

Jadi Haruskah Kami Mengurus Lewat Jalan Belakang?

Kami tak suka cara ini, sungguh.

Itu sebabnya walau para asisten rumah tangga dan keluarganya sudah putus asa, dan walau kami harus mengijinkan asisten rumah tangga kami untuk pulang dulu ke kota kelahirannya yang jaraknya sekitar seribu kilometer dari tempat kami tinggal untuk mengurus lewat jalur resmi,  kami memilih melakukan itu dulu.

Tapi jika tidak bisa, lalu apa?

Pilihannya hanya: batal berangkat umroh atau mengurus surat- surat melalui jalan belakang. Nembak.

Yang kami dengar, akte kelahiran sebagai syarat pembuatan passport itu bisa 'ditembak'. Ada orang- orang yang bisa menguruskan akte kelahiran instan yang penggunaannya terbatas untuk pembuatan passport. Entah bagaimana caranya.

Masalahnya adalah, akte itu sendiri tak akan pernah diberikan pada orang yang dibuatkan aktenya. Biasanya orang yang mengurus akte ini juga membantu mengurus pembuatan passport. Maka ada biaya pengurusan akte, biaya pembuatan passport dan uang jasa yang mengurusnya.

Passport bisa keluar dengan cara ini, dan akte kelahiran yang (konon) pernah diterbitkan digunting dan tidak pernah diberikan pada 'pemiliknya'.

Tapi bukankah nanti saat mengurus visa untuk umroh, ada lagi dokumen- dokumen yang diminta, termasuk akte kelahiran?

Jadi walaupun passport sudah di tangan, misalnya, maka jika akte kelahiran itu dokumennya tidak pernah diberikan, apa yang harus diberikan saat mengurus visa untuk umroh nanti?

Solusi Untuk Para Jamaah Haji

Kami yakin para asisten rumah tangga kami bukan satu- satunya merupakan tiga orang berkasus langka yang tak memiliki akte kelahiran. Kami yakin ada banyak sekali orang serupa itu. Dan kami yakin dari yang tak memiliki akte kelahiran itu selama ini sudah banyak sekali yang berangkat ke Tanah Suci.

Artinya, ada solusi untuk masalah semacam ini.

Tapi apa? Bagaimana caranya orang- orang yang tak memiliki akte kelahiran namun hendak berangkat ke Tanah Suci untuk berhaji atau umroh selama ini ditangani sehingga passport dan visa bisa diperoleh?

***

Kami sendiri belum menyerah atau putus asa, walau sungguh, saat ini, belum tahu lagi harus berbuat apa...

Adakah yang bisa membantu kami dalam hal ini? Saran? Atau bantuan?

Atau barangkali bisa menolong menyebarkan link artikel ini melalui twitter atau facebook, sehingga siapa tahu terbaca oleh seseorang yang dapat memberikan jalan keluar?

Tolong, ya ? Terimakasih banyak sebelumnya...

p.s. Kabupaten dimana surat- surat lahir ini diurus adalah kabupaten Lxxxxxxg - Jatim


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun