Jangankan mereka. Kami saja menjadi bingung mendengar kabarnya.
Kabar pertama, sebab ketiga asisten ini bukan bayi yang baru saja lahir, maka untuk mereka tidak bisa dibuatkan akte kelahiran.Titik.
Tidak ada solusi apapun yang diberikan.
Keterangan yang diberikan betul- betul hanya seperti itu.
Keluarga mereka menghubungi kami. Kami minta untuk kembali ke kantor catatan sipil dan mengatakan bahwa jikapun bentuknya bukan Akte Kelahiran tapi Surat Kenal Lahir, tidak masalah.
Maka, kembalilah mereka mengurus kesana.
Dan...
Keterangan terakhir yang diperoleh adalah: Kantor Catatan Sipil tidak mengeluarkan lagi surat yang bernama Surat Kenal Lahir. Yang ada hanya Akte Kelahiran.
Lha, lalu bagaimana? Pada kunjungan pertama kan sudah dimintakan Akte Kelahiran tapi dikatakan tidak bisa, lalu Surat Kenal Lahir juga tak ada. Jadi apa alternatifnya?
Kami belum menyerah. Kami minta lagi keluarga mereka kembali ke kantor catatan sipil. Kali ini jawabannya abu- abu. Akte Kelahiran belum tentu bisa dapat, kalau dapatpun maka baru akan selesai dalam 4 bulan.
Aduuuhhhhhhhh.