Biayanya kini tak lagi dibayarkan di kantor imigrasi tapi dilakukan di cabang Bank BNI atau di ATM BNI. Cukup memasukkan nomor- nomor dari barcode yang tercetak, maka di ATM sudah akan tertera nama pemohon dan biaya yang harus dibayar.
Biayanya Rp. 255.000,-
Sesi foto dan wawancara jadwalnya adalah lima hari setelah penyerahan dokumen. Kemudian setelah foto, pengambilan sidik jari, wawancara dan penanda tanganan passport, tiga hari kemudian passport sudah bisa diambil.
Pengambilan sidik jari, dilakukan dengan scanner. Maka kita tak lagi harus pulang dengan jari jemari belepotan tinta.
Kuperhatikan, para petugas di kantor imigrasi yang kudatangi sikapnya ramah dan banyak senyum. Saat aku menanda tangani passport baruku, petugas itu bahkan masih sempat mengingatkan aku bahwa visa Amerika yang tertempel di passport lamaku masih berlaku.
Aku mengangguk. Visa Amerika itu memang berlaku untuk lima tahun dan masih cukup lama masa berlakunya. Walau passport sudah berganti, visa ini masih bisa digunakan.
Saat wawancara, apa saja pertanyaannya?
Mencocokkan data- data. Memastikan bahwa nama, alamat, tanggal lahir sudah benar. Juga pertanyaan tentang tujuan kita mengurus passport ( untuk keperluan apa, hendak berangkat kemana ). Dilakukan pula pada tahap ini pemeriksaan kelengkapan dokumen. Adakalanya dokumen asli diminta ditunjukkan kembali.
Padaku sendiri, pertanyaan kebetulan tak terlalu banyak. Mungkin karena jenisnya perpanjangan, dan bukan pembuatan passport baru? Entahlah.
Tapi saat mengantri, kudengar percakapan yang agak 'lucu'.
Seorang ibu diwawancara, dan salah satu pertanyaannya adalah siapa nama kakek ibu tersebut. Ibu- ibu berusia setengah baya itu tampak bingung lalu mengatakan, " Lupa, kakek saya sudah lama meninggal soalnya. "