Mohon tunggu...
Rumah Kayu
Rumah Kayu Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Ketika Daun Ilalang dan Suka Ngeblog berkolaborasi, inilah catatannya ~ catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Kalau Lagi Naik Haji, Mingkem Aja !

3 Juni 2014   03:50 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:47 1547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14017168861298434746

Pengalaman berbeda dialami oleh adik iparku yang tinggal di Provinsi Jawa Timur.

Seharusnya adik iparku dan istrinya berangkat haji tahun lalu. Dokumen sudah diurus, manasik haji sudah diikuti, namun kemudian ada pemotongan quota haji sehingga keberangkatan keduanya tertunda ke tahun ini.

Tapi tahun lalu itu, passport sudah jadi. Dari apa yang kudengar, passport itu diurus melalui KBIH dimana keduanya terdaftar. Artinya, biaya passport termasuk ke dalam biaya KBIH, yang dibayar diluar ONH. Tidak gratis seperti yang disebutkan terjadi di Depok.

Mudah- mudahan, di tahun- tahun yang akan datang, jika benar biaya pembuatan passport ini sudah termasuk ke dalam ONH, informasi itu diberikan secara meluas dan cukup dini, tak menanti hingga saat terakhir.

Pengalamanku sendiri, pengurusan passport merupakan tanggung jawab calon jamaah haji sendiri. Kami diminta membawa copy passport pada saat melakukan manasik haji yang pertama di pertengahan Juni nanti.

Baik aku dan suamiku telah memiliki passport sebelumnya, hanya saja kebetulan masa berlaku passportku berakhir pada bulan Desember 2014 ini sehingga aku perlu melakukan perpanjangan passport karena untuk keberangkatan haji yang akan dilakukan pertengahan September 2014 ini, masa berlaku passport paling sedikit hingga Maret 2015.

Maka, kuurus perpanjangan passport itu.

Mengurus passport kini tak serumit dulu.

Aku ingat sekali, duluuuu tahun 90-an ketika pertama kali aku membuat passport, kantor imigrasi itu merupakan suatu tempat yang kesannya susah sekali ditembus. Maka pengurusan passport umumnya tak dilakukan sendiri namun menggunakan jasa travel biro, atau bahkan calo yang berkeliaran di kantor itu.

Kini, situasi sudah lebih teratur. Penyelesaian juga lebih cepat. Asal dokumen persyaratan yang diminta lengkap, pengurusannya mudah.

Setelah dokumen diserahkan untuk permintaan perpanjangan passport, ada formulir yang diberikan pada pemohon. Di formulir itu tercatat tanggal jadwal pemohon untuk datang kembali untuk pengambilan foto dan wawancara serta barcode yang kodenya akan digunakan untuk pembayaran biaya pembuatan passport.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun