Pemberangkatan dengan cara non kuota ini dikelola oleh biro perjalanan haji yang konon, bisa mendapatkan visa untuk masuk ke Arab Saudi dari 'undangan kerajaan'. Biasanya, biro perjalanan menjanjikan keberangkatan pada tahun yang sama, tak perlu mengantri.
Apa keuntungan dan kerugian haji non-kuota?
'Keuntungannya', ya itu tadi, jika sampai bisa berangkat, maka waktu keberangkatan bisa lebih cepat daripada jika mendaftar melalui Kemenag dan harus mengantri bertahun- tahun.
Kerugiannya?
Banyak.
First of all, haji non kuota ini ilegal.
Pemberangkatan haji non kuota, juga rawan penipuan. Calon jamaah akan benar- benar tergantung pada biro perjalanan haji ke tempat mana para calon jamaah ini mendaftar. Perolehan visa tidak bisa dipastikan, maka pemberitahuan akan berangkat atau tidak, biasanya sangat mepet dengan waktu keberangkatan. Juga, tidak pasti visa bisa didapat. Bisa saja sudah membayar lunas, ternyata visa tidak berhasil didapatkan, maka calon jamaah haji akan batal berangkat.
Jika biro perjalanannya jujur, mungkin dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan langsung. Tapi, tak semua biro perjalanan jujur. Ada yang tak mengembalikan serta merta, tapi pengembaliannya dicicil. Bahkan bukan sekali dua kali terdengar cerita ada orang yang sudah membayar lunas, tak jadi berangkat, dana yang telah dibayarkanpun tak kembali sama sekali.
Sejak tahun 2012 yang lalu, ruang gerak penyelenggaraan haji non-kuota sangat dipersempit oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia meminta kepada Kerajaan Arab Saudi untuk tak memberikan visa diluar kuota. Jika ada tambahan tempat yang bisa diberikan, diminta untuk diberikan resmi melalui Kemenag sehingga calon jamaah yang sudah mendaftar dan berada di nomor antrian berikutnyalah yang akan bisa berangkat.
Juga, akan ada penyaringan di imigrasi. Bisa terjadi, calon jamaah haji non-kuota siap berangkat, tapi tidak diloloskan untuk berangkat oleh pihak imigrasi.
Perlu dicatat bahwa jamaah haji non-kuota tidak mendapatkan dokumen administrasi perjalanan ibadah haji. Dokumen ini, beserta passport merupakan dokumen yang akan dipergunakan oleh pihak imigrasi untuk mengijinkan keberangkatan calon jamaah.