" Nanti diantar untuk umrah saat haidnya sudah selesai, " kata ustad tersebut.
Juga ada thawaf yang merupakan salah satu rukun haji, yang harus dilakukan. Namanya thawaf Ifadah, dilakukan setelah melempar jumrah. Bagaimana jika pada saat ini ada perempuan yang sedang haid?
Jawabannya sama, " Tunda dulu saja, nanti bisa dilakukan saat haidnya sudah selesai, nanti diantar, " kata ustad kami.
Lalu jika sampai hendak pulang ke tanah air haid belum selesai sementara thawaf Ifadah belum dilakukan, bagaimana?
" Itu artinya sudah masuk keadaan darurat, maka thawaf Ifadah bisa dilakukan perempuan tersebut dalam keadaan haid. " jawab sang ustad.
Dan bagaimana dengan Thawaf Wada -- thawaf perpisahan saat hendak meninggalkan Mekah? Bagaimana hukumnya Thawaf Wada bagi perempuan yang sedang haid ?
Untuk Thawaf Wada ini, ustad kami mengatakan bahwa perempuan haid dikecualikan dari Thawaf Wada. Jika kelompok kami sedang melakukan Thawaf Wada sementara ada perempuan yang sedang haid, dia tak perlu melakukannya sama sekali.
***
[caption id="attachment_342741" align="aligncenter" width="567" caption="Gambar: photo.sf.co.ua "]
Jawaban ustad saat manasik haji itu sejalan dengan apa yang pernah kubaca dalam sebuab buku tentang penggunaan obat penunda haid.
Salah satu bab dalam buku tersebut menerangkan mengenai hal ini. Bahwa menggunakan obat pengguna haid saat berhaji diijinkan, tidak dilarang. Hanya saja sebagian ulama memang mengatakan bahwa sebenarnya dibebaskannya perempuan dari beberapa kewajiban saat melakukan haid ( seperti shalat, puasa, thawaf, dan sebagainya ) itu tujuannya untuk meringankan perempuan.