Keterlambatan pesawat kami yang berjadwal asli jam 5 pagi baru diumumkan selewat jam 5, setelah jelas terlambat sekian menit, bukan sebelumnya. Katanya, pesawat kami akan diberangkatkan jam 7 pagi.
Faktanya? Sampai lewat jam 7 pagi, sama sekali tidak ada panggilan maupun kejelasan mengenai keterlambatan.
Beberapa teman serombonganku sudah hendak berdiri mengajukan protes ketika kemudian mereka dengan tercengang terpaksa menghentikan niatnya. Sebab, pada saat yang sama ada orang lain yang mengamuk marah besar pada petugas di bandara sebab mereka bahkan seharusnya sudah berangkat ke Surabaya pada jam 1 siang di hari sebelumnya !
Nah lho. Kalau yang seharusnya berangkat jam 1 siang hari sebelumnya saja belum berangkat, bagaimana dengan kami yang jadwalnya berangkat jam 5 pagi hari itu? Kapan kami akan diberangkatkan?
Anehnya, penumpang yang konon seharusnya berangkat jam 1 pagi hari sebelumnya itu hanya berjumlah 11 orang. Jelas jauh lebih sedikit dari jumlah penumpang satu pesawat. Sepertinya penumpang lain dengan nomor penerbangan yang sama dengan mereka sudah diberangkatkan lebih awal. Mengapa mereka tidak terangkut, tidak jelas.
Tapi hal itu kembali menunjukkan bahwa penanganan keterlambatan tak memiliki standar baku dan tidak dilakukan secara sistematis.
***
Berdasarkan peraturan yang ada, ganti rugi keterlambatan pesawat diatur sebagai berikut:
- Keterlambatan 30 sampai 90 menit, diberikan makanan dan minuman ringan
- Keterlambatan 90 sampai 180 menit, diberikan makan siang/ malam atau berdasarkan permintaan penumpang, bisa dilakukan transfer penerbangan
- Keterlambatan di atas 180 menit, penumpang berhak mendapatkan makan siang/ malam, penginapan jika penerbangan lanjutan hanya ada pada keesokan harinya, dan bisa dilakukan transfer penerbangan atas permintaan penumpang