Padang - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Lampung II, H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengaku geram atas pencopotan dan perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk miliknya oleh oknum TNI AU dari Lanud Pangeran M Bunyamin di kampung Astra Ksetra, Tulangbawang, Lampung.Â
Hal itu diungkap Henry usai Deklarasi Milenial Anti Narkoba di Padang, Sumatera Barat, Minggu (3/3/2019).
Henry menegaskan, tidak ada orang atau institusi yang bisa mencopot APK Caleg yang tempat pemasangannya di rumah warga.
"Bawaslu, Panwas atau KPU sendiri yang bisa mencopot itu pun harus memberitahu terlebih dahulu kepada Caleg. Dan setelah dicopot dipelihara dengan baik," jelas Henry.
Selepas kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba dan Deklarasi Milenial Anti Narkoba di Sumbar, Henry akan ke Dapil dan melaporkan oknum TNI AU di Lanud Pangeran Bunyamin, Astra Ksetra, Menggala, Tulangbawang yang merusak APK miliknya ke Propam AU atau Bawaslu RI.
"Ada saksi warga sana yang menyaksikan dan merekam aksi pencopotan serta perusakan APK milik saya dirusak di pekarangan rumah warga dan di sepanjang jalan sekitar Astra Ksetra," ungkap Henry.
Ia menerima laporan dari timnya di Tulangbawang, perusakan spanduk dilakukan oleh oknum Auri pada Hari Jum'at, 1 Maret 2019. Menurut informasi Tim Henry Yoso, pencopotan dan perusakan APK miliknya dilakukan mulai dari portal PT Sweet Indo Lampung sampai ke arah jalan perbatasan Gunung Batin, Lampung Tengah.
Dan di lokasi Portal Indo Lampung, hanya APK milik yang dirusak. Sementara APK dari caleg lain terlihat masih utuh tidak dicopot.
Beberapa saksi dengan jelas menyaksikan perusakan APK di pekarangan rumah/warung milik warga yang juga pendukung Henry Yosodiningrat.
Sejumlah warga siap dan bersedia untuk menjadi pelapor atas kejadian perusakan APK tersebut.
"Perusakan APK ini akan saya laporkan ke Bawaslu dan Propam AURI atau ke Polri. Itu merupakan tindak pidana. Dan diancam pidana seperti diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," papar Henry.
Dan Unsur Pasal 170 KUHP berbunyi: (1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.Â
Sementara Pasal 406 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan, merusak dan menghancurkan benda milik orang lain sehingga tidak bisa dipergunakan lagi. Dan itu kehormatan bagi saya. Sampai kemana pun akan saya tuntut. Institusi apapun saya tidak takut. Saya sebagai wakil rakyat di situ. Dan itu Dapil saya," tegas Henry.
"Warga masyarakat Astra Ksetra itu saya yang memperjuangkan mereka dari kedzaliman oknum-oknum TNI AU. Dimana mereka sudah mulai merasa tenang. Dan saya sempat diundang pada tanggal 17 Februari yang lalu untuk syukuran atas kondusifitas warga Astra Ksetra yang mana sebelumnya kerap diteror karena penyerobotan oleh pihak Lanud. Bertepatan dengan syukuran itu, beberapa hari kemudian dilakukan perusakan. Dan saya tekankan dalam kejadian ini, saya tidak bisa diteror seperti itu. Saya akan tetap berjuang. Dan selepas saya keliling sosialisasi bahaya narkoba dan deklarasi milenial anti narkoba di sejumlah daerah di Sumatera, saya akan pulang ke Dapil untuk mengurus kasus tersebut," tandasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H