Mohon tunggu...
Hukum Pilihan

Perjuangkan Tanah Warga, APK Henry Yoso Dirusak Oknum TNI AU Tulangbawang

3 Maret 2019   08:03 Diperbarui: 3 Maret 2019   10:46 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. saat menghadiri syukuran warga Astra Ksetra Foto: dokumen pribadi

"Perusakan APK ini akan saya laporkan ke Bawaslu dan Propam AURI atau ke Polri. Itu merupakan tindak pidana. Dan diancam pidana seperti diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," papar Henry.

Dan Unsur Pasal 170 KUHP berbunyi: (1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. 

Sementara Pasal 406 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan, merusak dan menghancurkan benda milik orang lain sehingga tidak bisa dipergunakan lagi. Dan itu kehormatan bagi saya. Sampai kemana pun akan saya tuntut. Institusi apapun saya tidak takut. Saya sebagai wakil rakyat di situ. Dan itu Dapil saya," tegas Henry.

sumber: dokpri
sumber: dokpri
Ketua Umum DPP GRANAT itu menduga perusakan APK miliknya diduga kuat ada kaitannya dengan perjuangannya selama ini mengadvokasi kasus tanah warga Kampung Astra Ksetra.

"Warga masyarakat Astra Ksetra itu saya yang memperjuangkan mereka dari kedzaliman oknum-oknum TNI AU. Dimana mereka sudah mulai merasa tenang. Dan saya sempat diundang pada tanggal 17 Februari yang lalu untuk syukuran atas kondusifitas warga Astra Ksetra yang mana sebelumnya kerap diteror karena penyerobotan oleh pihak Lanud. Bertepatan dengan syukuran itu, beberapa hari kemudian dilakukan perusakan. Dan saya tekankan dalam kejadian ini, saya tidak bisa diteror seperti itu. Saya akan tetap berjuang. Dan selepas saya keliling sosialisasi bahaya narkoba dan deklarasi milenial anti narkoba di sejumlah daerah di Sumatera, saya akan pulang ke Dapil untuk mengurus kasus tersebut," tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun