Padang - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Lampung II, H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. mengaku geram atas pencopotan dan perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk miliknya oleh oknum TNI AU dari Lanud Pangeran M Bunyamin di kampung Astra Ksetra, Tulangbawang, Lampung.Â
Hal itu diungkap Henry usai Deklarasi Milenial Anti Narkoba di Padang, Sumatera Barat, Minggu (3/3/2019).
Henry menegaskan, tidak ada orang atau institusi yang bisa mencopot APK Caleg yang tempat pemasangannya di rumah warga.
"Bawaslu, Panwas atau KPU sendiri yang bisa mencopot itu pun harus memberitahu terlebih dahulu kepada Caleg. Dan setelah dicopot dipelihara dengan baik," jelas Henry.
Selepas kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba dan Deklarasi Milenial Anti Narkoba di Sumbar, Henry akan ke Dapil dan melaporkan oknum TNI AU di Lanud Pangeran Bunyamin, Astra Ksetra, Menggala, Tulangbawang yang merusak APK miliknya ke Propam AU atau Bawaslu RI.
"Ada saksi warga sana yang menyaksikan dan merekam aksi pencopotan serta perusakan APK milik saya dirusak di pekarangan rumah warga dan di sepanjang jalan sekitar Astra Ksetra," ungkap Henry.
Ia menerima laporan dari timnya di Tulangbawang, perusakan spanduk dilakukan oleh oknum Auri pada Hari Jum'at, 1 Maret 2019. Menurut informasi Tim Henry Yoso, pencopotan dan perusakan APK miliknya dilakukan mulai dari portal PT Sweet Indo Lampung sampai ke arah jalan perbatasan Gunung Batin, Lampung Tengah.
Dan di lokasi Portal Indo Lampung, hanya APK milik yang dirusak. Sementara APK dari caleg lain terlihat masih utuh tidak dicopot.
Beberapa saksi dengan jelas menyaksikan perusakan APK di pekarangan rumah/warung milik warga yang juga pendukung Henry Yosodiningrat.
Sejumlah warga siap dan bersedia untuk menjadi pelapor atas kejadian perusakan APK tersebut.