Mohon tunggu...
Yadi Mulyadi
Yadi Mulyadi Mohon Tunggu... Dosen - Arkeolog

Arkeolog dari Bandung tinggal di Makassar dan mengajar di Departemen Arkeologi Universitas Hasanuddin Makassar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Melestarikan Cagar Budaya di Morowali "Tepeasa Moroso"

13 April 2022   20:34 Diperbarui: 14 April 2022   12:44 2157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Peserta Bimtek (Dokpri)

Tentunya hal ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal ini tidak berdampak merugikan pada kelestarian cagar budaya yang ada di kawasan sekitar areal tambang.

Potensi cagar budaya di Kabupaten Morowali sangat besar dan tentu perlu dilestarikan serta dikelola sesuai dengan peraturan perundangan cagar budaya. 

Hal ini tentunya disadari oleh Pemerintah Kabupaten Morowali, yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Morowali No. 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya Daerah yang filenya dapat kita unduh di laman http://www.jdih.morowalikab.go.id/. 

Memasuki tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan Daerah yang merupakan OPD yang menangani bidang kebudayaan telah menginisiasi pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Morowali. 

TACB tersebut juga telah lulus uji sertifikasi kompetensi ahli cagar budaya, sehingga telah memenuhi syarat sebagai TACB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

TACB inilah yang bertugas melakukan kajian untuk merekomendasikan penetapan dan pemeringkatan cagar budaya kepada Bupati Kabupaten Morowali. 

Guna mengoptimalkan tugas TACB inilah Dinas Kebudayaan Daerah Kabupaten Morowali melaksanakan Bimbingan Teknis Pendaftaran Cagar Budaya selama 3 hari, mulai 11 - 13 April 2022 di Bungku, ibukota Kabupaten Morowali.

Gerbang Selamat Datang di Kota Bungku (Dokpri)
Gerbang Selamat Datang di Kota Bungku (Dokpri)

Kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Cagar Budaya ini diinisiasi oleh Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Morowali, yang dibuka secara resmi oleh Bapak Amir Aminuddin, S.Pd., M.M., selaku Kepala Dinas. Peserta kegiatan terdiri staf bidang kebudayaan dan perwakilan komunitas budaya dan masyarakat. 

Dalam kegiatan ini saya berkesempatan berbagi pengetahuan dengan seluruh peserta terkait tahapan dan mekanisme dalam proses pendaftaran cagar budaya.

Selain itu, peserta diberikan paparan mengenai kebijakan pelestarian cagar budaya serta metode pendokumentasian cagar cagar budaya. Kegiatan ini juga menghadirkan Bapak Iksam, S.S., M.Hum dari Museum Provinsi Sulawesi Tengah selaku narasumber dan fasilitator. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun