Maluku, Humasrutanmasohi -- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, mengapresiasi langkah transparan yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Ambon dalam menangani kasus keterlibatan seorang narapidana dalam peredaran narkoba di dalam lapas.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Lapas kelas IIA Ambon pada Jumat (24/1/2025).
Dalam pernyataannya, Hasan menyatakan bahwa hubungan antara Ombudsman, pihak lapas, dan media berjalan dengan sangat baik.
"Kami sangat mengapresiasi antusiasme teman-teman media dalam menghadiri konferensi pers ini. Ini menunjukkan keterbukaan dan transparansi yang luar biasa dalam pengelolaan Lapas Kelas IIA Ambon," ujarnya.
Terkait kasus peredaran narkoba di dalam lapas, Ombudsman RI Maluku telah melakukan investigasi mendalam terhadap narapidana yang terlibat, yakni JM alias Bote, yang saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara dan telah menjalani 7 tahun masa tahanannya.
Hasil investigasi mengungkap bahwa Bote mengirimkan nomor kontak penjual narkoba, AS alias Nono, kepada saudara Alon, seorang pelaku yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut hasil pemeriksaan, Bote memperoleh alat komunikasi berupa handphone dari sesama napi yang telah bebas dengan harga Rp300.000. Pihak lapas telah menyita alat komunikasi tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa semua proses telah ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak lapas," tambah Hasan.
Dalam konferensi pers tersebut, Hasan juga menyoroti upaya sweeping rutin yang telah dilakukan oleh pihak lapas. Namun, napi yang bersangkutan diduga memiliki cara untuk menghindari deteksi dengan memanfaatkan istrinya untuk menyelundupkan dan membawa keluar handphone saat ada indikasi penggeledahan.
"Ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan pihak luar, dan ini menjadi perhatian kami ke depannya," ujarnya.
Mengenai pengawasan Ombudsman terhadap Lapas Kelas IIA Ambon, Hasan menyampaikan bahwa Ombudsman terus memastikan penerapan standar pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
"Kami apresiasi karena Lapas Ambon telah berstatus Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), yang berarti telah memenuhi standar pelayanan publik yang baik. Namun, pengawasan tetap akan dilakukan, termasuk di lapas anak dan lapas perempuan," jelasnya.
Hasan berharap kejadian ini tidak terulang di masa mendatang, mengingat status WBK yang telah diperoleh harus dijaga dengan baik.
"Jika terjadi lagi, tentu akan menjadi tanda bahwa sistem perlu diperbaiki. Kami berharap kerjasama Ombudsman dengan empat unit layanan di Lapas Ambon dapat terus ditingkatkan," pungkasnya.
Konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran Lapas Kelas IIA Ambon, perwakilan Ombudsman RI Maluku, serta sejumlah awak media yang hadir untuk mendapatkan informasi langsung terkait kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI