Maluku, Humasrutanmasohi -- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, mengapresiasi langkah transparan yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIA Ambon dalam menangani kasus keterlibatan seorang narapidana dalam peredaran narkoba di dalam lapas.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh Lapas kelas IIA Ambon pada Jumat (24/1/2025).
Dalam pernyataannya, Hasan menyatakan bahwa hubungan antara Ombudsman, pihak lapas, dan media berjalan dengan sangat baik.
"Kami sangat mengapresiasi antusiasme teman-teman media dalam menghadiri konferensi pers ini. Ini menunjukkan keterbukaan dan transparansi yang luar biasa dalam pengelolaan Lapas Kelas IIA Ambon," ujarnya.
Terkait kasus peredaran narkoba di dalam lapas, Ombudsman RI Maluku telah melakukan investigasi mendalam terhadap narapidana yang terlibat, yakni JM alias Bote, yang saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara dan telah menjalani 7 tahun masa tahanannya.
Hasil investigasi mengungkap bahwa Bote mengirimkan nomor kontak penjual narkoba, AS alias Nono, kepada saudara Alon, seorang pelaku yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut hasil pemeriksaan, Bote memperoleh alat komunikasi berupa handphone dari sesama napi yang telah bebas dengan harga Rp300.000. Pihak lapas telah menyita alat komunikasi tersebut dan memberikan sanksi sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa semua proses telah ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak lapas," tambah Hasan.
Dalam konferensi pers tersebut, Hasan juga menyoroti upaya sweeping rutin yang telah dilakukan oleh pihak lapas. Namun, napi yang bersangkutan diduga memiliki cara untuk menghindari deteksi dengan memanfaatkan istrinya untuk menyelundupkan dan membawa keluar handphone saat ada indikasi penggeledahan.
"Ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan pihak luar, dan ini menjadi perhatian kami ke depannya," ujarnya.