Mohon tunggu...
Humaniora

Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Penyelesaian dengan Jalur Litigasi)

1 Juli 2015   13:49 Diperbarui: 4 April 2017   18:13 3353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah seluruh tahap pemeriksaan perkara dipersidangan selesai, hakim melanjutkan kerjanya untuk mengambil putusan dalam rangka mengadili atau memberikan keadilan daam perkara tersebut. Untuk itu tindakan selanjutnya yang harus dilakukan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan menyusun suatu putusan terhadap sengketa tersebut.

Berkaitan dengan menjatuhkan suatu putusan, hakim dituntut berhati-hati dan secermat mungkin agar putusan yang dijatuhkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sehingga justru menimbulkan persoalan baru bagi para pencari keadilan khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya. Disatu sisi pihak terdapat ulama-ulama yang menentang pemberian sanksi oleh hakim berupa denda sejumlah uang karena sanksi semacam itu dianggap mengandung unsur riba yang secara qat’I dilarang syara,, sementara hal mendasar yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional justru unsur yang mengandung riba itu sendiri. Dipihak lain, terdapat ulama yang mendukung pemberian sanksi semacam itu terhadap nasabah karena beralasan untuk menegakkan maqasid asy-syariah.[12]

Dalam konteks perbankan syariah, khususnya di Indonesia mengenai alternative penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak telah mengalami perkembangan yang signifikan baik dari segi peraturan hukum  maupun kelembagaan. Hal ini ditunjukkan dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan undang-undang Nomor 7 tahun 1999 tentang peradilan Agama. Poin inti dari amandemen undang – undang peradilan agama ini adalah terletak pada penambahan kewenangan pengadilan agama berupa kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa di bidang ekonomi syariah.

Islam sebagai sebuah agama yang lebih mencintai perdamaian dan menjadi pedoman bagi peluknya-pemeluknya, dalam hal sengketa muamalah yang timbul menegaskan akan lebih utama jika diselesaikan melalui cara-cara damai (tasaluh). Untuk itu para pihak yang ada sebaiknya lebih mengedepankan menempuh upya musyawarah untuk mufakat ketika menghadapi sengketa. Melalui upaya dialogis ini diharapkan hubungan bisnis dan persaudaraan yang ada dapat tetap terjalin dan lebih dapat menjaga hubungan baik diantara para pihak, serta dapat lebih hemat dari segi waktu dan biaya. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai baru para pihak dapt menempuh upaya lain, yaitu, melalui jalur negosiasi, mediasi, arbitrase, serta litigasi melalui pengadilan sebagai the last resort yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Jalur litigasi melalui pengadilan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah diakomodir oleh lingkup Peradilan Agama yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya

[1] Sri Susilo dan Tim, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta, 2000, hlm. 4

[2] Perry Warjiyo, Bank Indonesia Sebagai Sebuah Pengantar, PPSK BI, Jakarta , 2004, hlm.145

[3] Budhy Budiman, Mencari Model Ideal Penyelesaian Sengketa, Kajian terhadap Praktik Peradilan Perdata dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999

[4] Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (13) UU No. 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan prinsip syariah dalam hal ini adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanana dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnay yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Sedangkan menurut Pasal 1 Ayat (12)  UU No. 21 Tahun 2008 prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan berdasrkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

[5] Karnaen Perwataatmadja, 2005, Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, hlm. 295

[6] Muhammad Syafii Antonio, 2005, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek, Gema Insani, Jakarta, hlm. 214

[7]Abdul Gofur Anshori, 2009,  Perbankan Syariah Di Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, hlm. 214

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun